Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Maret 2020

Pengelolaan Waqaf



A. Memahami Makna Wakaf  sebagai Syari’at Islam
1. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.  Wakaf menurut istilah syar’i adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan. Dalam Q.S. Ali Imran/3:92 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Dalil  yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut.
a.    Q.S. Āli ‘Imrān/3:92  
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.  Āli
‘Imrān/3:92 )
b.    Hadis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam riwayat Bukhari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).
Ulama  telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c.     Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar rhadhiyalaahu ‘anhu.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan shamgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya Rasu lAllah Subhanahu wa Ta’ala saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)

3. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.    Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)    Memiliki secara penuh harta itu.
2)    Berakal sehat.
3)    Balig.
4)    Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
b.    Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)    Barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga.
2)    Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya.  
3)    Harta yang diwakafkan adalah milik  orang yang berwakaf (wakif).
4)    Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan).
c.     Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, yaitu seperti berikut.
1)    Tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
2)    Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
d.    Lafaz atau ikrar wakaf, dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)    Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid).  
2)    Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3)    Ucapan itu bersifat pasti.
4)    Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

B.    Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Berdasarkan hadis Rasulullah shalllallahu ‘alayhi wa sallam dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh misalnya Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.    Wakaf benda tidak bergerak
a.    Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c.     Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.    Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Wakaf benda bergerak
a.    Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b.    Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c.     Surat berharga.
d.    Kendaraan.
e.    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f.     Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
D. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a.    Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b.    Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c.     Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d.    Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.    Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.

 

Menerapkan Perilaku Mulia

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-masing.
Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak adalah cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda yang dapat dimanfaatkan oleh orang banya, baik harta tersebut tetap maupun bergerak.
Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf. 1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2.    Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
3.    Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4.    Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5.    Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.

Dakwah Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam di Mekah



A. Memahami Substansi Dakwah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam di Mekah.
1. Substansi Dakwah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam di Mekah
a.    Kerasulan Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam dan Wahyu Pertama
Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam  diangkat menjadi rasul pada malam hari tanggal 17 Ramadhan saat usianya 40 tahun. Malaikat Jibril datang untuk membacakan wahyu pertama yaitu Q.S. al-‘Alāq.
Artinya: “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
Kemudian, Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam menerima ayat-ayat al-Qur’ān secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun. Ayat-ayat yang turun itu dikumpulkan dalam al-Mushaf yang juga dinamakan al-Qur’ān.
b.    Ajaran-Ajaran Pokok Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam di Mekah
1) Aqidah
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk membawa ajaran tauhid. Masyarakat Arab  saat itu, hidup dalam praktik kemusyrikan. Ia sampaikan kepada kaum Quraisy bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala  Maha Pencipta. Segala sesuatu di alam ini, langit, bumi, matahari, bintang-bintang, laut, gunung, manusia, hewan, tumbuhan, batu-batuan, air, api, dan lain sebagainya itu merupakan ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Banyak sekali ayat al-Qur’ān yang memerintahkan beliau agar menyampaikan keimanan sebagai pokok ajaran Islam yang sempurna. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:  “Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah Swt., Yang Maha Esa. Allah Swt. tempat meminta segala sesuatu. (Allah Swt.) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.” (Q.S. al-Ikhlaś/112:1-4)
Ajaran tauhid ini berbekas sangat dalam di hati Nabi dan para pengikutnya  sehingga menimbulkan keyakinan yang kuat, mapan, dan tak tergoyahkan. Dengan keyakinan seperti ini , Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam dapat mengatakan  kepada Abu Thalib, “Paman, demi Allah, kalaupun mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan tugas ini, sungguh tidak akan aku tinggalkan. Biarlah nanti Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan membuktikan apakah saya memperoleh kemenangan (berhasil) atau binasa karenanya”.
Ini pula yang menjadi rahasia mengapa Bilal bin Rabbah dapat bertahan atas siksaan yang ia terima dengan tetap mengucapkan “Allah Maha Esa” secara berulang-ulang.
2) Akhlak Mulia
Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah sosok yang jujur sehingga diberi gelar  al-Amin (yang dapat dipercaya). Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam merupakan sosok yang suka menolong dan meringankan beban orang lain, memelihara hubungan kekeluargaan serta persahabatan, sopan, lembut, menghormati setiap orang, dan memuliakan tamu, berani membela kebenaran, teguh pendirian, dan tekun dalam beribadah.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang sikap dan perilaku yang tidak terpuji seperti berjudi, meminum minuman keras (khamr), berzina, membunuh, dan kebiasaan buruk lainnya.
Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam ini diakui oleh seorang penulis Barat, Michael H. Hart dalam bukunya yang berjudul “100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia” dengan menempatkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sebagai manusia tersukses mengubah perilaku manusia yang biadab menjadi manusia yang beradab.
B. Strategi Dakwah Rasululah saw. di Mekah
1. Dakwah secara Rahasia (al-Da’wah bi al-Sirr)
Agar tidak menimbulkan keresahan dan kekacauan di kalangan masyarakat Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memulai dakwahnya secara sembunyisembunyi (al-Da’wah bi al-Sirr). Hal tersebut dilakukan mengingat kerasnya watak suku Quraisy dan keteguhan mereka berpegang pada keyakinan dan penyembahan berhala. Pada tahap ini, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memfokuskan dakwah Islam hanya kepada orang-orang terdekat, yaitu keluarga dan para sahabatnya.
Orang-orang pertama (as-sābiqunal awwalµn) yang mengakui kerasulan Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam dan menyatakan ke Islamannya adalah: Siti Khadijah (istri), Ali bin Abi Thalib (sepupu), Zaid bin Haritsah (anak angkat), dan Abu Bakar Siddik (sahabat). Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Said bin Abi Waqas, Abdurrahman bin ‘Auf, thalha bin Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Jarrah, Fatimah bin Khattab dan suaminya Said bin Zaid al-Adawi, Arqam bin Abil Arqam, dan beberapa orang lainnya yang berasal dari suku Qurasy.
Bagaimana ajaran Islam bisa diterima dan dianut oleh mereka yang sebelumnya terbiasa dengan adat-istiadat masyarakat Arab yang begitu mengakar kuat?
Jawaban adalah :
a.    Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah pribadi yang sangat jujur dan amanah (al-Amin), sabar, bijaksana, dan lemah-lembut dalam menyampaikan  ajaran Islam.
b.    Ajaran Islam yang rasional, logis, dan universal, menghargai hak-hak asasi manusia, memberikan hak yang sama, keadilan, dan kepastian hidup setelah mati.
c.     Mengajarkan penyembahan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, berbuat baik terhadap sesama, menjaga kerukunan, larangan perbuatan tercela seperti membunuh, berzina dan lain sebagainya.
d.    Kesadaran akan tradisi dan kebiasaan-kebiasaan lama yang begitu jauh dari nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Berdakwah secara rahasia (al-Da’wah bi al-Sirr) ini dilaksanakan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam selama lebih kurang tiga tahun.
2. Dakwah secara Terang-terangan (al-Da’wah bi al-Jahr)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan wahyu agar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berdakwah secara terang-terangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Maka sampaikanlah (Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang yang musyrik.” (Q.S. al-¦ijr/15:94).
Dengan dukungan istrinya Siti Khadijah, pamannya,  Abu Thalib,  para sahabat dan pengikutnya yang setia dan keyakinan bahwa Allah Subhanau wa Ta’ala senantiasa menyertai, dimulailah dakwah suci ini.
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mengajak paman-pamannya termasuk Abu Lahab dan Abu Jahal. Mereka menolak ajakan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Penolakan yang disertai ejekan,  cemoohan, hinaan bahkan ancaman tersebut tidak lantas membuat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam  berputus asa dan berhenti melakukan dakwah.
Pelan tapi pasti, ajaran Islam semakin diterima oleh masyarakat Mekah.
Sejak saat itu, orang-orang Quraisy menyiksa kaum muslimin. Peristiwa yang paling terkenal adalah penyiksaan Bilal (seorang budak dari Abisinia). Ia dicambuk, dicampakkan di padang pasir, dan dadanya ditindih dengan batu yang lebih besar dari badannya. Dalam siksaan itu, mulutnya terus mengucapkan Ahad, Ahad, ... (Allah Maha Esa, Allah Maha Esa).  Bilal terus menerus mengalami siksaan hingga ia dibeli oleh Abu Bakar Siddik.
Abu Lahab dan istrinya Ummu Jamil melemparkan najis ke depan rumah Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan melemparkan isi perut kambing kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika ia sedang śalat.
Setiap  hari jumlah pengikut Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam terus bertambah. Karena itu, mereka meningkatkan penyiksaan baik kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para pengikutnya.
C.    Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw.
Kaum  kafir Quraisy terus berupaya agar penyebaran ajaran Islam dapat dihentikan. Berbagai upaya mereka lakukan, mulai mengajak berdialog dengan mengiming-imingi berbagai bantuan hingga kekerasan. Puncaknya adalah memboikot Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para pengikutnya.
kaum kafir menolak dan menentang ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam karena :
1.    Kesombongan dan Keangkuhan
Kaum  Quraisy  merasa suku mereka yang paling terhormat,  dan tinggi derajatnya dari golongan bangsa Arab lainnya. Mereka tidak menerima ajaran persamaan hak dan derajat yang dibawa Islam. Karena  mengakui dan menerima ajaran Islam  akan menurunkan dan menjatuhkan derajat dan martabat mereka.
2.    Fanatisme Buta terhadap Leluhur
Kebiasaan yang telah mengakar kuat dan turun-temurun dalam  menyembah berhala dan kemusyrikan lainnya, menyebabkan mereka sangat sulit menerima ajaran tauhid dan menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Ahad.
Allah Subhanahu wa Ta’al berfirman: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah Swt. dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Q.S. alMā’idah/5:104)
3.    Eksistensi dan Persaingan Kekuasaan
Penolakan mereka terhadap ajaran Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam secara politis dapat melemahkan eksistensi dan pengaruh kekuasaan mereka.
D.   Contoh-Contoh Penyiksaan Quraisy terhadap Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan Para Pengikutnya
1.    Abu Jahal mencerca dan menghina Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam di Śafa.
2.    Uqbah bin Abi Mu’ith melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berthawaf. Ia menjerat leher Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dengan sorbannya dan menyeret ke luar masjid.
3.    Abu Lahab dan istrinya Ummu Jamil tak pernah berhenti melemparkan barang-barang kotor kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.
4.    Quraisy memboikot kaum muslimin
Kaum Quraisy memutuskan segala bentuk hubungan perkawinan dan perdagangan dengan Bani Hasyim. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-7 kenabian dan berlangsung selama tiga tahun. Pemboikotan ini mengakibatkan kelaparan, kemiskinan, dan kesengsaraan bagi kaum muslim.
E.    Perjanjian Aqabah
Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam berdakwah kepada kabilah-kabilah lain yang ada di sekitar Mekah yang datang berziarah setiap tahun ke Mekah. Tak berapa lama kemudian, tanda-tanda kemenangan datang dari Yastrib (Madinah).  
Setelah  mereka kembali ke Yastrib dan menyampaikan berita kenabian Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Mereka  mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Pada musim ziarah tahun berikutnya, datanglah 12 orang penduduk Ya¡rib menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam di Aqabah. Di tempat ini mereka berikrar kepada Nabi yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Aqabah I. Pada Perjanjian Aqabah I ini, orang-orang Yastrib berjanji kepada Nabi untuk tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengumpat dan memfitnah, baik di depan atau di belakang, jangan menolak berbuat kebaikan. Siapa mematuhi semua itu akan mendapat pahala surga dan kalau ada yang melanggar, persoalannya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian menugaskan Mus’ab bin Umair untuk membacakan alQurān, mengajarkan Islam serta seluk-beluk agama Islam kepada penduduk Yastrib.
Pada tahun 622 M, peziarah Yastrib yang datang ke Mekah berjumlah 75 orang, dua di antaranya perempuan. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam melakukan pertemuan rahasia dengan para pemimpin mereka, yang dikenal sebagai Perjanjian Aqabah II. Pada malam itu, mereka berikrar kepada Nabi, “Kami berikrar, bahwa kami sudah mendengar dan setia di waktu suka dan duka, di waktu bahagia dan sengsara, kami hanya akan berkata yang benar di mana saja kami berada, dan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini kami tidak gentar terhadap ejekan dan celaan siapapun.”
F. Peristiwa Hijrah Kaum Muslimin 1. Hijrah ke Abisinia (Habsyi)
Untuk menghindari penyiksaan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam menyarankan para pengikutnya untuk hijrah ke Abisinia (Habsyi). Para sahabat pergi ke Abisinia dengan dua kali hijrah. Hijrah pertama sebanyak 15 orang; sebelas orang laki-laki dan empat orang perempuan. Mereka berangkat secara sembunyi-sembunyi, mereka mendapatkan perlindungan  dari Najasyi ( Raja Abisinia). Ketika mendengar keadaan Mekah telah aman, mereka kembali lagi. Namun, mereka kembali mendapatkan siksaan melebihi dari sebelumnya. Karena itu, mereka kembali hijrah untuk yang kedua kalinya ke Abisinia (tahun kelima dari kenabian atau tahun 615 M). Kali ini mereka berangkat sebanyak 80 orang  laki-laki, dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib. Mereka tinggal di sana hingga sesudah Nabi hijrah ke Yastrib (Madinah).
2. Hijrah ke Madinah
Tekanan, intimidasi, dan siksaan terhadap kaum muslimin makin meningkat. Kenyataaan ini mendorong Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam segera memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib. Hanya Abu bakar dan Ali yang masih menjaga dan membela Nabi di Mekah. Akhirnya, Nabi pun hijrah setelah mendengar rencana Quraisy yang ingin membunuhnya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam ditemani oleh Abu Bakar berhijrah ke Yastrib. Sesampai di Quba, 5 km dari Yastrib, Nabi beristirahat dan tinggal di sana selama beberapa hari. Nabi menginap di rumah Umi Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini Nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun pada masa Islam yang kemudian dikenal dengan Masjid Quba. Tak lama kemudian, Ali bin Abi Thalib menyusul setelah menyelesaikan amanah yang diserahkan Nabi kepadanya pada saat berangkat hijrah.
Sejak itu, nama Yastrib diganti dengan Madinatun Nabi (Kota Nabi) atau sering pula disebut dengan Madinatun Munawwarah (Kota yang Bercahaya). Dikatakan demikian karena memang dari sanalah sinar Islam memancar ke seluruh penjuru dunia.

Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku yang dapat diteladani dari perjuangan dakwah Rasulullah saw. pada periode Mekah di antaranya adalah seperti berikut.
1.    Memiliki Sikap Tangguh
Sikap tangguh dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat di antaranya. seperti berikut.
a.    Menggunakan waktu untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan prestasi yang tinggi.
b.    Secara terus-menerus mencoba sesuatu yang belum dapat dikerjakan sampai ditemukan solusi untuk mengatasinya.
c.     Melaksanakan segala peraturan di sekolah sebagai bentuk pengamalan sikap disiplin dan tanggung jawab.
d.    Menjalankan segala perintah agama dan menjauhi larangannya dengan penuh keikhlasan.
e.    Tidak putus asa ketika mengalami kegagalan dalam meraih suatu keinginan. Jadikanlah kegagalan sebagai cambuk agar tidak mengalaminya lagi di kemudian hari.
2.    Memiliki Jiwa Berkorban
Perilaku yang mencerminkan jiwa berkorban dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti berikut.
1.    Menyisihkan waktu sebaik mungkin untuk kegiatan yang bermanfaat.
2.    Mendahulukan kepentingan bersama  di atas kepentingan pribadi.
3.    Menyisihkan sebagian harta untuk membantu orang lain yang membutuhkan.