Tampilkan postingan dengan label Kajian Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Tauhid. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 September 2023

PELAJARAN KE 59

LARANGAN MENCACI MAKI ANGIN

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu mencaci maki angin. Apabila kamu melihat suatu hal yang tidak menyenangkan, maka berdoalah:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذِهِ الرِّيْحِ، وَخَيْرِ مَا فِيْهَا، وَخَيْرِ مَا أُمِرَتْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ هَذِهِ الرِّيْحِ، وَشَرِّ مَا فِيْهَا، وَشَرِّ مَا أُمِرَتْ بِهِ

“Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang untuknya Kau perintahkan ia, dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, dan keburukan yang ada di dalamnya, dan keburukan yang untuknya Kau perintahkan ia.” (HR. Turmudzi, dan hadits ini ia nyatakan shahih)

Kandungan bab ini:

1. Larangan mencaci maki angin.
2. Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan doa, apabila manusia melihat sesuatu yang tidak menyenangkan [ketika angin sedang bertiup kencang] 3. Pemberitahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa angin mendapat perintah dari Allah. [Oleh karena itu, mencaci maki angin berarti mencaci maki Allah, Tuhan Yang menciptakan dan memerintahkan-nya].
4. Angin yang bertiup itu kadang diperintah untuk suatu kebaikan, dan kadang diperintah untuk suatu keburukan.

_________________________

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Kesesuaian bab ini dengan Kitabut Tauhid ialah bahwasanya mencaci-maki angin sama dengan mencaci-maki Dzat yang mengaturnya yaitu Allah ta’ala, karena angin tersebut berhembus dengan perintah-Nya sehingga mencelanya dapat merusak tauhid.” (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 382)

Seorang muslim tidak mencaci-maki
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

“Seorang Mukmin bukanlah orang yang banyak mencaci-maki , bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi, no. 1977; Ahmad, no. 3839 dan lain-lain)

Oleh sebab itulah syari’at datang untuk melarang mencaci-maki, diantaranya

1. Dilarang mencaci-maki sesama muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang Muslim merupakan kefasikan, dan memeranginya merupakan kekafiran.” (HR. Bukhari: 48, Muslim: 64)

2. Jangan mencaci-maki  ayam jantan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ

“Janganlah kamu mencaci-maki ayam jantan, karena ayam jantan itu membangunkan (orang) untuk shalat”. (HR. Abu Dawud, no: 5101; Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

3. Jangan mencela masa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الدَّهْرُ

“Janganlah kamu mencela masa, karena Allâh  adalah masa!” [HR. Muslim, 2246

4. Jangan mencela makanan, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:

مَا عَابَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم  طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela suatu makanan sedikit pun. Seandainya beliau menyukainya, beliau menyantapnya. Jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064).

5. Jangan mencela demam. Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menemui Ummu Sâib atau Ummul Musayyab, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam  bersabda:

مَا لَكِ يَا أُمَّ السَّائِبِ أَوْ يَا أُمَّ الْمُسَيَّبِ تُزَفْزِفِينَ قَالَتْ الْحُمَّى لَا بَارَكَ اللَّهُ فِيهَا فَقَالَ لَا تَسُبِّي الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Kenapa engkau wahai Ummu Sâib”, atau ”Wahai Ummul Musayyab engkau gemetar”. Dia menjawab: “Demam, semoga Allâh tidak memberkahinya”. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah engkau mencela demam, sesungguhnya demam itu akan menghilangkan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api pandai besi membersihkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no: 2575)

6. Jangan mencela angin, dari Ubayy bin Ka’b, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda:

لَا تَسُبُّوا الرِّيحَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا مَا تَكْرَهُونَ فَقُولُوا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذِهِ الرِّيحِ وَمِنْ خَيْرِ مَا فِيهَا وَمِنْ خَيْرِ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ هَذِهِ الرِّيحِ وَمِنْ شَرِّ مَا فِيهَا وَمِنْ شَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ

“Janganlah kamu mencela angin! Jika kamu melihat apa yang kamu tidak suka dari angin itu maka katakanlah, ‘Wahai Allâh! Kami mohon kepada-Mu dari kebaikan angin ini, dan dari kebaikan yang ada pada angin ini, dan dari kebaikan yang angin ini dikirim. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, dan dari keburukan yang ada pada angin ini, dan dari keburukan yang angin ini dikirim”. (HR. Tirmidzi, no: 1599; Ahmad, 5/123)

7. Jangan mencela setan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَسُبُّوا الشَّيْطَانَ ، وَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهِ

Janganlah kalian mencela setan, hendaknya berlindung kepada Allah dari keburukannya. (HR. Abu Thahir dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)


Haram mencaci-maki angin
mencaci-maki  angin adalah kesalahan. Haram hukumnya mencaci-maki angin meskipun terkadang ia menghancurkan, keharaman hal ini ditinjau dari dua sisi:

Pertama, angin adalah makhluk Allah yang akan berjalan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya. Dia tidak bersalah sehingga berhak untuk dicela.

Mencela sesuatu yang tidak berhak untuk dicela, mencaci sesuatu yang tidak bersalah tentu adalah sebuah kezaliman. Sedangkan kezaliman pasti mencelakakan. Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda:

  اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari: 2447, Muslim: 2578)

Kedua, mencela angin sama dengan mencela Allah karena angin adalah makhluk Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

إنما نهى عن سبها لأن سب المخلوق سب لخالقه، فلو وجدت قصرا مبنيا وفيه عيب فسببته، فهذا السب ينصب على من بناه

Dilarang mencela angin, karena mencela  makhluk sama dengan mencela khalik (pencipta)nya. Jika engkau mendapati sebauh istana dan ternyata ada aibnya lalu engkau mencelanya maka celaan itu akan tertuju kepada orang yang membangunnya. (Al-Qaulul Mufid: 2/379)

Senin, 04 September 2023

PELAJARAN KE 58

UCAPAN “SEANDAINYA” (LAW)

Firman Allah :

يَقُولُونَ هَل لَّنَا مِنَ الْأَمْرِ مِن شَيْءٍ ۗ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ ۗ يُخْفُونَ فِي أَنفُسِهِم مَّا لَا يُبْدُونَ لَكَ ۖ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَّا قُتِلْنَا هَاهُنَا ۗ قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَىٰ مَضَاجِعِهِمْ ۖ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Mereka (orang-orang munafik) mengatakan: “seandainya kita memiliki sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya (kita tak akan terkalahkan) dan tidak ada yang terbunuh di antara kita di sini (perang Uhud). Katakanlah: “Kalaupun kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh. Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji (keimanan) yang ada dalam dadamu, dan membuktikan (niat) yang ada dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui isi segala hati.” (QS. Ali Imran: 154)

الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا ۗ قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

“Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka takut pergi berperang: “seandainya mereka mengikuti kita tentulah mereka sudah terbunuh. Katakanlah: “Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran: 168)

Diriwayatkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ: لَوْ أَنِّيْ فَعَلْتُ لَكَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Bersungguh-sungguhlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), dan janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah, dan jika kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu mengatakan: “seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu”, tetapi katakanlah: “ini telah ditentukan oleh Allah, dan Allah akan melakukan apa yang Ia kehendaki”, karena kata “seandainya” itu akan membuka pintu perbuatan syetan.”

Kandungan bab ini:

1. Penjelasan tentang ayat dalam surat Ali Imran.
2. Larangan mengucapkan kata “andaikata” atau “seandainya” apabila mendapat suatu musibah atau kegagalan.
3. Alasannya, karena kata tersebut (seandainya /andaikata) akan membuka pintu perbuatan syetan.
4. Petunjuk Rasulullah [ketika menjumpai suatu kegagalan atau mendapat suatu musibah] supaya mengucapkan ucapan yang baik [dan bersabar serta mengimani bahwa apa yang terjadi adalah takdir Allah].
5. Perintah untuk bersungguh-sungguh dalam mencari segala yang bermanfaat [untuk di dunia dan di akhirat] dengan senantiasa memohon pertolongan Allah.
6. Larangan bersikap sebaliknya, yaitu bersikap lemah.

__________________________________

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: Munasabah (kesesuaian) bab dengan Kitabut Tauhid yaitu bahwa termasuk kesempurnaan tauhid adalah berserah diri terhadap qadha’ dan takdir Allah, sedangkan ucapan Law (seandainya) tidak berguna sedikitpun, bahkan hal ini merupakan indikasi ketidak ridhaan terhadap takdir, dan hal ini tentu merusak tauhid. (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 376)

Macam-macam pengunaan kata Law (seandainya) dan hukumnya
Kata law (seandainya) digunakan untuk beberapa sisi penggunaan, yaitu:

Pertama, untuk protes terhadap syariat, hukumnya haram inilah yang dilakukan oleh orang-orang munafik pada perperangan Uhud, ketika gembong mereka Abdullah bin Ubay membelok dan kembali di tengah perjalanan dengan membawa sepertiga dari total jumlah pasukan kaum muslimin. kaum

Ketika syahid 70 orang dari pasukan  muslimin, orang-orang munafik melontarkan protes terhadap pensyariatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya mereka berkata: Seandainya mereka mau mematuhi kita sehingga mereka kembali sebagaimana kita kembali tentu mereka tidak terbunuh, pendapat kita lebih baik daripada syari’atnya Muhammad. Hal ini sebagaimana yang dikabarkan oleh Allah dalam firman-Nya:

الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا ۗ قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

“Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka takut pergi berperang: “seandainya mereka mengikuti kita tentulah mereka sudah terbunuh. Katakanlah: “Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran: 168)

Kedua, protes terhadap takdir Allah, ini juga haram. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي الْأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَّوْ كَانُوا عِندَنَا مَا مَاتُوا وَمَا قُتِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh“. (QS. Ali Imran: 156)

Ketiga, untuk mengungkapkan penyesalan dan ratapan, ini juga haram. Karena segala sesuatu yang dapat membuka pintu kesedihan dan kegundahan adalah terlarang. Allah menginginkan kita dalam kelapangan dan kebahagiaan, karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ: لَوْ أَنِّيْ فَعَلْتُ لَكَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Bersungguh-sungguhlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), dan janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah, dan jika kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu mengatakan: “seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu”, tetapi katakanlah: “ini telah ditentukan oleh Allah, dan Allah akan melakukan apa yang Ia kehendaki”, karena kata “seandainya” itu akan membuka pintu perbuatan syetan.” (HR. Muslim: 2664)

Keempat, untuk berdalih dalam menolak takdir dalam kemaksiatan, seperti perkataan orang-orang musyrik yang di firmankan Allah:

  لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِن شَيْءٍ

“Seandainya Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun.” (QS. Al-An’am: 148)

وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَٰنُ مَا عَبَدْنَاهُم

Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyembah mereka (malaikat)”. (QS. Az-Zukhruf: 20)

Kelima, untuk tamanni (angan-angan/harapan), hukumnya sesuai dengan yang diharapkan apabila yang diharapkan itu baik maka baik apabila buruk maka buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang; Pertama, seorang hamba yang dikarunia Allah harta dan ilmu, dengan ilmu ia bertakwa kepada Allah dan dengan harta ia menyambung silaturrahim dan ia mengetahui Allah memiliki hak padanya dan ini adalah tingkatan yang paling baik, Kedua, selanjutnya hamba yang diberi Allah ilmu tapi tidak diberi harta, niatnya tulus, ia berkata: Andai saja aku memiliki harta niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan, pahala mereka berdua sama, Ketiga, selanjutnya hamba yang diberi harta oleh Allah tapi tidak diberi ilmu, ia melangkah serampangan tanpa ilmu menggunakan hartanya, ia tidak takut kepada Rabbinya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahimnya serta tidak mengetahui hak Allah padanya, ini adalah tingkatan terburuk, Keempat, selanjutnya orang yang tidak diberi Allah harta atau pun ilmu, ia bekata: Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan yang serampangan meneglola hartanya, dan niatnya benar, dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi: 2325)

Keenam, untuk sekedar kabar, hukumnya boleh seperti ucapan seorang: “Seandainya saya hadir pada jam pelajaran tentu aku akan mendapatkan faidah.” Diantaranya ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا

“Jika aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tidak kutuntun binatang korban ini, dan aku bertahallul bersama orang-orang ketika mereka bertahallul.” (HR. Bukhari: 7229)

Diringkas dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaulul Mufid: 2/361-363

Sifat seorang muslim sejati dalam kehidupan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ: لَوْ أَنِّيْ فَعَلْتُ لَكَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Bersungguh-sungguhlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), dan janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah, dan jika kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu mengatakan: “seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu”, tetapi katakanlah: “ini telah ditentukan oleh Allah, dan Allah akan melakukan apa yang Ia kehendaki”, karena kata “seandainya” itu akan membuka pintu perbuatan syetan.” (HR. Muslim: 2664)

Dalam kehidupan dunia, seorang muslim harus memiliki empat sifat:

Pertama, bersemangat dalam mengejar dan melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia apalagi akhirat.

Kedua, selalu isti’anah (memohon bantuah kepada Allah)

Ketiga, melanjutkan urusan dan terus tanpa merasa lemah

Keempat, jika hasil yang diperoleh bertolak belakang dengan harapan dan maksud maka ini adalah takdir yang harus diserahkan kepada Allah.

Kesedihan adalah diantara makar setan
Lapangan mengatakan seandainya pada saat menerima takdir yang tidak sesuai dengan harapan dapat membuka pintu amalan setan yaitu dengan menanamkan kesedihan, penyesalan dan ratapan. Allah berfirman:

إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّه

Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah. (QS. Al-Mujadilah: 10)

*Barakallahufiikum*

Minggu, 03 September 2023

PELAJARAN KE 56

LARANGAN MENOLAK PERMINTAAN ORANG YANG MENYEBUT NAMA ALLAH

Ibnu Umar menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ بِاللهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنِ اسْتَعَاذَ بِاللهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيْبُوْهُ، وَمَنْ صَنَعَ إَلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوْهُ

“Barangsiapa yang meminta dengan menyebut nama Allah, maka berilah; barangsiapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah maka lindungilah; barangsiapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya; dan barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Daud: 1672, An-Nasa’i: 5/82)

Kandungan bab ini:

1. Perintah untuk mengabulkan permintaan orang yang memintanya dengan menyebut nama Allah [demi memuliakan dan mengagungkan Allah] 2. Perintah untuk melindungi orang yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah.
3. Anjuran untuk memenuhi undangan [saudara seiman] 4. Perintah untuk membalas kebaikan [dengan balasan sebanding atau lebih baik darinya] 5. Dalam keadaan tidak mampu untuk membalas kebaikan seseorang, dianjurkan untuk mendoakannya.
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk mendoakannya dengan sungguh-sungguh, sampai ia merasa yakin bahwa anda telah membalas kebaikannya.
_______________________

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid

Karena tidak mau memberi kepada orang yang meminta dengan menyebut nama Allah merupakan tidak mengagungkan Allah, dan hal ini merusak tauhid. (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 372)

Macam-macam meminta dengan Allah

Meminta dengan Allah ada dua bentuk:

Pertama, meminta dengan shighah (redaksi) seperti seorang mengatakan: “Aku meminta kepadamu demi Allah”, sebagaimana yang terdapat dalam hadits tentang tiga orang yang diuji, dimana malaikat berkata:

أَسْأَلُكَ بِالَّذِيْ أَعْطَاكَ اللَّوْنَ الحَسَنَ وَالجِلْدَ الحَسَنَ وَالْمَالَ، بَعِيْرًا أَتَبَلَّغُ بِهِ فِيْ سَفَرِيْ

“Demi Allah yang telah memberi anda rupa yang tampan, kulit yang indah, dan kekayaan yang banyak ini, aku minta kepada anda satu ekor onta saja untuk bekal meneruskan perjalananku.” (HR. Bukhari: 3464, Muslim: 2964)

Kedua, meminta dengan syariat Allah. Yaitu seorang meminta sesuatu yang dibolehkan oleh syariat untuk dirinya. Seperti seorang yang fakir meminda sedekah, atau seorang meminta atau bertanya mengenai permasalahan ilmu, dan yang semisal. (Al-Qaulul Mufid: 2/349)

Hukum Meminta-minta

Hukum asal meminta-minta kepada manusia adalah haram, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Senantiasa ada seorang yang suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari kiamat dia datang dalam keadaan wajahnya tidak ada sekerat daging pun.” (HR. Bukhari: 1475, Muslim: 1040)

Meminta-minta dibolehkan bagi orang-orang yang memang sangat membutuhkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Tidak layak bagi seorang untuk meminta-minta apa pun kepada orang lain, kecuali apabila ada kebutuhan.” (Al-Qaulu Al-Mufid: 2/347)

Para ulama di Lajnah Ad-Da’imah mengatakan:

Boleh meminta harta kepada orang lain bagi orang yang membutuhkan dimana dia tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan tidak pula mampu berusaha (bekerja). Dia boleh meminta namun sebatas kebutuhannya saja.

Adapun orang yang tidak membutuhkan atau orang yang membutuhkan tapi sanggup berusaha (bekerja), tidak boleh meminta-minta, harta yang dia ambil dalam keadaan ini haram baginya, berdasarkan hadits Qabishah bin Makhariq radhiyallahu anhu, ia berkata:

تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا قَالَ ثُمَّ قَالَ يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu.” (HR. Muslim: 1044)

Dan berdasarkan hadits:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya, apakah yang diterimanya sedikit atau banyak.” (HR. Muslim: 1041)

Dan juga berdasarkan hadits:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

“Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna.” (HR. Tirmidzi: 652)

Merupakan kewajiban untuk menasehati mereka, para ulama wajib menjelaskan hal ini kepada manusia pada khutbah Jum’at dan selainnya, serta melalui media informasi.

Menghardik orang yang meminta-minta adalah terlarang berdasarkan firman Allah:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. (QS. Adh-Dhuha: 10)

La tanhar maksudnya adalah jangan menghardiknya, meninggikan suara kepadanya. Dan ini mencakup orang yang meminta harta, atau orang yang meminta (bertanya) perihal hukum-hukum syari’at. Akan tetapi, hal ini tidak menghalangi untuk menunjuki orang yang meminta tersebut, menasehatinya dengan hikmah dan baik.

Ditandatangani oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, dan Syaikh Bakr Abu Zaid.

Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah: 24/377, dinukil dari artikel Islamqa.info dengan judul Al-Mutasauwilun, Man Yu’tha Minhum wa Man Yumna’

Miliki sifat ‘Iffah

Menjaga diri dari sifat meminta-minta kepada manusia itulah yang disebut dengan ‘Iffah. Sifat ini sangat mulia, diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. (QS. Al-Baqarah: 273)

Dari Tsauban mantan budak Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ

“Siapakah yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, dan aku menjaminnya masuk Surga.” (HR. Abu Dawud: 1643)

Bahkan diantara do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah meminta iffah, beliau bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

“Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, iffah, dan kecukupan.” (HR. Muslim: 2721)

Balas pemberian mereka

Membalas orang yang telah berbuat baik adalah anjuran agama. Ini adalah salah satu adab dan akhlak mulia yang diajarkan agama, semua kebaikan apapun bentuknya sebisa mungkin dibalas, minimalnya dengan do’a. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ

“Barang siapa yang berbuat kebaikan kepada kalian maka balaslah, apabila kalian tidak mendapat sesuatu untuk membalasnya maka do’akanlah dia hingga kalian melihat bahwa kalian telah membalasnya.” (HR. Abu Dawud: 1672)

Membalas kebaikan orang lain mengandung beberapa faidah:

Pertama, agar termasuk hamba yang bersyukur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

لَا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ

“Tidak dianggap bersyukur kepada Allah orang yang tidak bersyukur kepada manusia.” (HR. Abu Dawud: 4811)

Kedua, saling mencintai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

Saling memberi hadiah lah kalian niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)

Ketiga, memotivasi orang untuk senantiasa berbuat baik. Karena orang yang melihat balasan yang baik dari perbuatan baiknya akan termotivasi untuk terus bersemangat untuk berbagi kebaikan, dan ini adalah fitrah manusia.

Keempat, menghilangkan rasa sungkan dan hutang budi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Seorang yang berbuat baik kepadamu pasti menimbulkan rasa sungkan di dalam dirimu terhadapnya, jika engkau membalas kebaikannya maka akan hilang perasaan tersebut.” (Al-Qaulul Mufid: 2/354)

*Bersama para peminta-minta*

Hal yang disepakati adalah tidak boleh menghardik para peminta-minta. Larangan ini mencakup baik kepada yang meminta karena memang butuh atau tidak. Berdasarkan keumuman firman-Nya:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. (QS. Adh-Dhuha: 10)

Adapun hukum memberikan atau mengabulkan permintaannya yaitu:

Pertama, apabila dia hanya sekedar meminta tanpa menyebut nama Allah, seperti dia mengatakan: “Wahai fulan berilah aku ini dan ini.” Seperti ini apabila termasuk orang yang diperbolehkan oleh syariat maka Anda harus memberinya, semisal orang fakir yang meminta bagian dari harta zakat.

Kedua, dia meminta dengan menyebut nama Allah, maka dalam hal ini Anda wajib memberinya meskipun dia sebenarnya bukan yang pantas dan berhak. Karena dia meminta dengan sesuatu yang agung, sehingga memenuhi permintaannya ini sebenarnya untuk mengagungkan hal yang agung ini (Allah). Akan tetapi, jika dia meminta sesuatu yang berkaitan dengan dosa atau terdapat kemudharatan maka tidak boleh dipenuhi.

Contoh yang pertama, dia meminta dengan menyebut nama Allah sejumlah uang untuk membeli sesuatu yang haram seperti khamr (minuman keras)

Contoh yang kedua, dia meminta dengan menyebut nama Allah agar Anda memberitahukannya tentang rahasia anda atau apa yang Anda lakukan dengan keluarga (istri).

Dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Al-Qaulul Mufid: 2/349

❀•◎•❀

Memenuhi Undangan

Memenuhi undangan hukum asalnya adalah wajib. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيْبُوْهُ

“Barangsiapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya.” (HR. Abu Daud: 1672)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ

“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan satu kaki depan (kambing) atau satu kaki belakangnya, pasti aku penuhi dan seandainya aku diberi hadiah makanan satu kaki depan (kambing) atau satu kaki belakang pasti aku terima.” (HR. Bukhari: 2568)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan hal ini sebagai sebuah hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim atas saudaranya. Beliau bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya; ‘Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? ‘ Jawab beliau: (1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya. (2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya. (3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat. (4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat. (5) Bila dia sakit, kunjungilah dia. (6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur.‘ (HR. Muslim: 2162)

Akan tetapi wajibnya memenuhi atau menghadiri undangan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

1. Orang yang mengundang bukanlah termasuk orang yang wajib atau dianjurkan untuk di-hajr (diboikot)

2. Tidak ada kemungkaran di tempat undangan tersebut

3. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.

4. Pendapatan (harta) orang yang mengundang tidak haram.

5. Tidak menyebabkan meninggalkan yang wajib atau meninggalkan sesuatu yang lebih wajib dari undangan tersebut.

6. Tidak memudharatkan orang yang diundang. Apabila untuk memenuhi undangan tersebut harus safar (perjalanan jauh) atau meninggalkan keluarga yang membutuhkan kehadirannya maka tidak wajib memenuhi undangan.

7. Undangannya spesifik. Maknanya jika ia mengatakan “Wahai fulan, aku mengundangmu untuk hadir di walimah.” Jika undangannya tidak spesifik seperti undangan umum di majelis semisal ia mengatakan; “Jama’ah sekalian, kita ada acara pesta pernikahan maka hadirlah!” maka tidak wajib bagi Anda untuk hadir karena undangan bersifat umum tidak spesifik kepada Anda.

Diringkas dan digabungkan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab: Al-Qaulul Mufid: 2/351-352 dan kitab  Syarh Riyadush Shalihin: 3/103-105

PELAJARAN KE 55

LARANGAN MENGUCAPKAN ABDI ATAU AMATI (HAMBA KU)

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: أَطْعِمْ رَبَّكَ، وَضِّئْ رَبَّكَ، وَلْيَقُلْ: سَيِّدِيْ وَمَوْلاَي، وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: عَبْدِيْ وَأَمَتِيْ، وَلْيَقُلْ:  فَتَاي وَفَتَاتِيْ وَغُلاَمِيْ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berkata: (kepada hamba sahaya atau pelayannya): “Hidangkan makanan untuk gustimu, dan ambilkan air wudhu untuk gustimu”, dan hendaknya pelayan itu mengatakan: “tuanku, majikanku”; dan janganlah salah seorang di antara kalian berkata: (kepada budaknya): “hamba laki-lakiku, dan hamba perempuanku”, dan hendaknya ia berkata: “bujangku, gadisku, dan anakku.”

Kandungan bab ini:

1. Larangan mengatakan “Abdi atau Amati”, yang berarti hambaku.
2. Larangan bagi seorang hamba sahaya untuk memanggil majikannya dengan ucapan: “Rabbi” yang berarti: “gusti pangeranku”, dan larangan bagi seorang majikan mengatakan kepada hamba sahayanya atau pelayannya “أَطْعِمْ رَبَّكَ” yang artinya: “hidangkan makanan untuk gusti pangeranmu”.
3. Dianjurkan kepada majikan atau tuan untuk memanggil pelayan atau hamba sahayanya dengan ucapan “fataya” (bujangku), fatati (gadisku), dan ghulami (anakku).
4. Dan dianjurkan kepada pelayan atau hamba sahaya untuk memanggil tuan atau majikannya dengan panggilan “sayyidi” (tuanku) atau “maulaya” (majikanku).
5. Tujuan dari anjuran di atas untuk mengamalkan tauhid dengan semurni-murninya, sampai dalam hal ucapan.
________________________

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, mengucapkan ucapan dengan lafadz seperti yang disebutkan mengandung kemungkinan adanya musyarakah (penyekutuan) dalam rububiyah Allah, sehingga dilarang dalam rangka beradab kepada Allah serta penjagaan terhadap tauhid dengan menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada syirik. (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 370)

Mengagungkan Allah
Salah satu pondasi dan asas dari agama Islam adalah dibangun di atas mengagungkan Allah dan syari’at-Nya. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj: 32)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata:

أصل الدين مبني على تعظيم الله تعالى وتعظيم دينه العظيم  ورسله الكرام عليهم الصلاة والسلام، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل ومناقض له أشد المناقضة

Pokok dari agama adalah mengagungkan Allah, agama dan para Rasul-Nya. Istihza’ dengan hal itu menafikan pokok ini dan sangat bertolak belakang. (Tafsir Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Hindari kata-kata yang bermakna buruk
Salah satu syari’at dalam agama kita adalah menghindari kata-kata yang bisa dimaknai dengan makna yang buruk. Banyak dalil yang menunjukkan atas hal ini, diantaranya firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 104, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan Ra’ina, tetapi katakanlah, “Undzhurna,” dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih. (QS. Al-Baqarah: 104)

Kata ra’ina pada dasarnya bermakna baik yaitu “perhatikanlah kami.” Para sahabat ketika mengucapkannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak ada maksud mereka selain ini. Hanya saja – sebagaimana yang dijelaskan dalam Tafsir Al-Muyassar – karena orang-orang Yahudi mempelesetkan kata-kata itu dan menggunakannya untuk berbicara kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tetapi dengan maksud yang buruk, yaitu “ru’ūnah (bodoh),” maka Allah melarang penggunaan kata-kata itu demi menutup pintu tersebut. Dan Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menggunakan kata-kata lain sebagai gantinya, yaitu kata-kata “Undzhurna” yang berarti “Tunggulah, agar kami bisa mengerti apa yang engkau ucapkan”. Kata-kata ini memiliki makna yang sama dengan kata-kata sebelumnya tetapi tidak mengandung sesuatu yang terlarang.

Hukum memanggil budak dengan Abdi atau Amati
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, Hukum dalam hal itu terbagi dua:

Pertama, disandarkan kepada orang lain, seperti Abdu fulan atau Amah fulan, maka ini hukumnya boleh. Allah berfirman:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (QS. An-Nur: 32)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari: 1464,Muslim: 982)

Kedua, disandarkan kepada dirinya sendiri, dan ini ada dua gambaran:

1. Dalam bentuk redaksi kabar, seperti dia mengatakan: “Aku telah memberikan makan hambaku, Aku telah memberikan pakaian kepada hambaku, Aku telah memerdekakan hambaku.” Apabila diucapkan tanpa kehadiran abd atau amahnya itu maka tidak mengapa. Apabila diucapkan dengan kehadiran mereka; jika berakibat buruk kepada hamba itu atau tuannya maka terlarang. Adapun kalau tidak maka tidak mengapa, karena dia tidak bermaksud peribadatan, yang dia maksud hanya budak.

2. Dalam bentuk nida’ (panggilan), seperti seorang tuan mengatakan: “Wahai hambaku, bawakan sesuatu.” Maka hal ini yang hukumnya terlarang. Para ulama berselisih mengenai hukumnya apakah makruh ataukah haram, yang jelas minimalnya hukumnya makruh. (Diringkas dari Al-Qaulul Mufid: 338-339)

Larangan dan solusi 
Dari hadits pembahasan bab ini, kita bisa juga mengambil pelajaran penting tentang bagaimana bagusnya cara pengajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan hal itu dari dua sisi:

Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang menjelaskan sebab dari larangan tersebut, dan hal ini memiliki beberapa faidah yaitu:

1. Ketenangan hati seseorang terhadap sebuah hukum ketika ia mendengar sebabnya.

2. Penjelasan terhadap keagungan syari’at Islam dimana semua perintah dan larangannya mengandung hikmah.

3. Bisa dianalogikan kepada permasalahan lain melalui kesamaan sebab.

Kedua, ketika beliau melarang maka beliau memberikan sesuatu yang dibolehkan buat mereka sebagai solusi....

Barakallahufiikum

PELAJARAN KE 54

Berdo’a Dengan Ucapan: Ya Allah Ampunilah Aku Jika Engkau Mau

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ إِنْ شِئْتَ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِيْ إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمْ المَسْأَلَةَ فَإِنَّ اللهَ لاَ مُكْرِهَ لَهُ

“Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berdo’a dengan ucapan: “Ya Allah, Ampunilah aku jika Engkau menghendaki”, atau berdo’a: “Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau menghendaki”, tetapi hendaklah meminta dengan mantap, karena sesungguhnya Allah tidak ada sesuatupun yang memaksa-Nya untuk berbuat sesuatu.”

Dan dalam riwayat Muslim, disebutkan:

وَلْيُعْظِمْ الرَّغْبَةَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ

“Dan hendaklah ia memiliki keinginan yang besar, karena sesungguhnya Allah tidak terasa berat bagi-Nya sesuatu yang Ia berikan.”

Kandungan bab ini:

1. Larangan mengucapkan kata: “jika engkau menghendaki” dalam berdo’a.
2. Karena [ucapan ini menunjukkan seakan-akan Allah merasa keberatan dalam mengabulkan permintaan hamba-Nya, atau merasa terpaksa untuk memenuhi permohonan hamba-Nya].
3. Diperintahkan untuk berkeinginan kuat dalam berdoa.
4. Diperintahkan untuk membesarkan harapan dalam berdoa.
5. Karena [Allah Maha Kaya, Maha luas karunia-Nya, dan Maha Kuasa untuk berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya]

__________________________________

Munasabah (kesesuaian) bab dengan Kitabut Tauhid

Kesesuaian pembahasan bab ini dengan kitabut tauhid adalah karena do’a seperti ini menunjukkan lemahnya kemauan, kurangnya perhatian terhadap apa yang diminta dan seolah tidak butuh kepada Allah. Di sisi lain doa ini seolah ada yang memaksa Allah. Dua hal ini adalah perusak kesempurnaan tauhid. (Lihat: Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 368, Al-Qaulul Mufid: 2/333)

Sebab larangan do’a dengan redaksi ini
Ada tiga sisi yang menyebabkan do’a seperti ini dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu:

Pertama, doa ini seolah menunjukkan bahwa Allah memiliki pihak yang dapat memaksa atau menghalangi-Nya terhadap sesuatu. Seolah-olah seorang yang berdo’a dengan redaksi seperti ini ingin mengatakan: Aku tidak memaksa-Mu, jika Engkau menghendaki ampunilah dan jika Engkau tidak menghendaki tidak perlu Engkau ampuni.

Kedua, ucapan “Jika engkau menghendaki” seolah dia melihat bahwa apa yang dia minta itu adalah hal yang besar dan berat bagi Allah. Karena inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَلْيُعْظِمْ الرَّغْبَةَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ

“Dan hendaklah ia memiliki keinginan yang besar, karena sesungguhnya Allah tidak terasa berat bagi-Nya sesuatu yang Ia berikan.”

Padahal tidak satu pun yang besar bagi Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Dan hendaklah ia memiliki keinginan yang besar,” maknanya adalah hendaklah ia meminta apa yang dia inginkan, baik kecil ataupun besar.

Ketiga, adanya indikasi yang berdo’a itu tidak butuh kepada Allah, seolah ia mengatakan: “Jika Engkau menghendaki lakukanlah, jika tidak maka jangan lakukan, sedangkan aku tidak terlalu peduli.” Padahal diantara adab berdo’a adalah merasa butuh kepada Allah.

Diringkas dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaulul Mufid: 2/331-332

Pentingnya menjelaskan sebab pelarangan
Dari dua hadits di atas, kita bisa juga mengambil pelajaran penting tentang bagaimana bagusnya cara pengajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana ketika melarang beliau menjelaskan sebab dari larangan tersebut, dan hal ini memiliki beberapa faidah yaitu:

1. Ketenangan hati seseorang terhadap sebuah hukum ketika ia mendengar sebabnya.

2. Penjelasan terhadap keagungan syari’at Islam dimana semua perintah dan larangannya mengandung hikmah.

3. Bisa dianalogikan kepada permasalahan lain melalui kesamaan sebab.

PELAJARAN KE 53

LARANGAN MENGUCAPKAN AS-SALAMU ‘ALALLAH

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas ia berkata:

كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فِيْ الصَّلاَةِ، قُلْنَا: السَّلاَمُ عَلَى اللهِ مِنْ عِبَادِهِ، السَّلاَمُ عَلَى فُلاَنٍ وَفُلاَنٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ : لاَ تَقُوْلُوْا السَّلاَمُ عَلَى اللهِ، فَإِنَّ اللهَ هُوَ السَّلاَمُ

“Ketika kami melakukan shalat bersama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam kami pernah mengucapkan: “Semoga keselamatan untuk Allah dari hamba-hambanya, dan semoga keselamatan untuk si fulan dan si fulan,” maka Nabi bersabda: “Janganlah kamu mengucapkan “As-Salaamu ‘alallah (semoga keselamatan untuk Allah)”, karena sesungguhnya Allah adalah as-Salam (Maha pemberi keselamatan)’. (HR. Bukhari: 835, Muslim: 402)

Kandungan bab ini:

1. Penjelasan tentang makna Assalam.
2. Assalam merupakan ucapan selamat.
3. Hal ini tidak sesuai untuk Allah.
4. Alasannya, [karena As Salam adalah salah satu dari Asma’ Allah, Dialah yang memberi keselamatan, dan hanya kepada-Nya kita memohon keselamatan.
5. Telah diajarkan kepada para sahabat tentang ucapan penghormatan yang sesuai untuk Allah.

________________________________

Munasabah (kesesuaian) bab dengan Kitabut Tauhid
Sebagaimana Asma’ (nama-nama) Allah adalah nama yang paling baik dan Indah maka sifat Allah pun merupakan sifat yang tinggi dan sempurna, maka jika dikatakan semoga keselamatan untuk Allah maka ini seolah Allah masih memiliki kekurangan sehingga menafikan kesempurnaan tauhid.

Makna As-Salam
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, As-Salam memiliki beberapa makna, yaitu:

1. Penghormatan, sebagaimana dikatakan salam kepada si fulan, maksudnya penghormatan kepadanya dengan salam.

2. Keselamatan dari kekurangan dan cacat, seperti ucapan ucapan kita saat tasyahud:

السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

Semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi dan juga rahmat dan berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpahkan atas kami dan hamba Allah yang shalih. (HR. Muslim: 402)

3. As-Salam yaitu salah satu dari nama-nama Allah, sebagaimana firman-Nya:

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Al-Hasyr: 23)

Lihat Al-Qaulul Mufid: 2/324

Sebab larangan ucapan As-Salamu ‘Alallah
Sebab larangan mengucapkan As-Salamu ‘Alallah (semoga keselamatan untuk Allah), dari dua sisi:

Pertama, do’a seperti ini seolah menunjukkan Allah memiliki kekurangan, sehingga perlu dido’akan untuk keselamatan dari hal itu. Sedangkan Allah suci dari segala bentuk kekurangan.

Kedua, menyelisihi kenyataan. Karena Allah adalah Dzat yang dimintai do’a bukan yang dido’akan, Allah tidak butuh kepada manusia.

Diringkas dari Al-Qaulul Mufid: 2/324

Ganti dari ucapan As-Salamu ‘Alallah
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengucapakan As-Salamu ‘Alallah ketika tasyahhud maka beliaupun mengajarkan bacaan lain sebagai pengganti dari ucapan ini. Hal ini kita lihat dari redaksi lengkap dari hadits diatas, yaitu dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu dia berkata:

كُنَّا نَقُولُ فِي الصَّلَاةِ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

“Kami dahulu mengucapkan dalam shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Semoga keselamatan atas Allah, semoga keselamatan atas fulan.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami pada suatu hari, ‘ Allah adalah Maha selamat, apabila salah seorang dari kalian duduk dalam shalat, maka ucapkanlah, ‘Attahiyyat Lillah wa ash-Shalawat wa ath-Thayyibat, assalamu alaika, ayyuha an-Nabiyyu Warahmatullahi Wabarakatuhu, assalamu’alaina wa ala ibadillahishshaalihin. (Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan juga kebaikan. Semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi dan juga rahmat dan berkahnya. Semoga keselamatan terlimpahkan atas kami dan hamba Allah yang shalih)’ (HR. Bukhari: 835, Muslim: 402)

Dari hal ini, kita bisa juga mengambil pelajaran penting tentang bagaimana bagusnya cara pengajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan hal itu dari dua sisi:

Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang menjelaskan sebab dari larangan tersebut, dan hal ini memiliki beberapa faidah yaitu:

1. Ketenangan hati seseorang terhadap sebuah hukum ketika ia mendengar sebabnya.

2. Penjelasan terhadap keagungan syari’at Islam dimana semua perintah dan larangannya mengandung hikmah.

3. Bisa dianalogikan kepada permasalahan lain melalui kesamaan sebab.

Kedua, ketika beliau melarang maka beliau memberikan sesuatu yang dibolehkan buat mereka sebagai solusi.

PELAJARAN KE 52

MENETAPKAN ASMA'UL HUSNA HANYA UNTUK ALLAH DAN TIDAK MENYELEWENGKANNYA

Firman Allah:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Hanya milik Allah-lah Asma’ul Husna (nama-nama yang baik), maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut Asma-Nya itu, dan tinggalkanlah orang-orang yang menyelewengkan Asma-Nya. Mereka nanti pasti akan mendapat balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al A’raf: 180)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang maksud firman Allah:

يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

“Orang-orang yang menyelewengkan Asma-Nya.”

Ia mengatakan bahwa maksudnya adalah: “Berbuat syirik (dalam Asma-Nya), yaitu orang-orang yang menjadikan Asma’ Allah untuk berhala mereka, seperti nama Al Lata yang berasal dari kata Al Ilah, dan Al Uzza dari kata Al Aziz.” (Ad-Dur Al-Mantsur: 3/149)

Dan diriwayatkan dari Al-A’masy dalam menafsirkan ayat tersebut ia mengatakan: “Mereka memasukkan ke dalam Asma-Nya nama-nama yang bukan dari Asma-Nya.”

Kandungan bab ini:

1. Wajib menetapkan Asma Allah [sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya].
2. Semua Asma Allah adalah husna (Maha Indah).
3. Diperintahkan untuk berdoa dengan menyebut Asma husna-Nya.
4. Diperintahkan meninggalkan orang-orang yang menentang Asma-asma-Nya dan menyelewengkannya.
5. Penjelasan tentang bentuk penyelewengan Asma Allah.
6. Ancaman terhadap orang-orang yang menyelewengkan Asma Al Husna Allah dari kebenaran.

__________________________________

Nama dan shifat Allah tidak terbatas
Salah satu pokok keyakinan Ahlussunnah waljamaah dalam nama dan sifat Allah yaitu bahwa nama Allah tidak terbatas dengan bilangan. Hal ini berdasarkan hadits, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:“Tidaklah seorang ditimpa duka cita dan kesedihan lalu ia mengucapkan:

اللهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجِلَاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي

‘Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba laki-laki-Mu dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Berlaku padaku keputusan-Mu. Ketentuan-Mu adil bagiku. Aku mohon pada-Mu dengan semua nama-Mu baik yang Engkau gunakan menamai diri-Mu sendiri, atau yang Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu. Jadikanlah al-Qur’an sebagai penggembira hatiku, cahaya dadaku, pengusir kesedihanku, dan pelipur laraku.’ Kecuali Allah akan menghilangkan kesedihan dan duka citanya, lalu diganti dengan kelapangan.” (HR. Ahmad: 3712, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Silsilah ash-Shahihah: 1/337)

Sisi pendalilannya yaitu dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu.” Hal ini jelas menunjukkan bahwa nama Allah tidak terbatas dengan bilangan.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan:

فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ لِلَّهِ أَسْمَاءً فَوْقَ تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah memiliki nama-nama lebih dari sembilan puluh sembilan. (Majmu’ al-Fatawa: 6/374)

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Allah ‘azza wajalla mempunyai sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barangsiapa meng-ihsha’ (menjaganya) maka ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari: 2736, Muslim: 2677)

Bukanlah menujukkan pembatasan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, beliau berkata:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيث لَيْسَ فِيهِ حَصْر لأَسْمَائِهِ سُبْحَانه وَتَعَالَى , فَلَيْسَ مَعْنَاهُ : أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَسْمَاء غَيْر هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ , وَإِنَّمَا مَقْصُود الْحَدِيث أَنَّ هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة , فَالْمُرَاد الإِخْبَار عَنْ دُخُول الْجَنَّة بِإِحْصَائِهَا لا الإِخْبَار بِحَصْرِ الأَسْمَاء اهـ .

“Para ulama telah sepakat bahwasanya hadits ini bukanlah pembatasan terhadap jumlah nama Allah subhanahu wata’ala. Maknanya bukan; Allah tidak memiliki nama-nama selain 99 ini. Sesungguhnya maksud hadits ini adalah bahwa 99 nama ini yang siapa mampu menjaganya maka akan masuk surga, tujuannya adalah sebagai bentuk pengabaran mengenai masuk surga karena menjaganya bukan pengabaran mengenai pembatasan nama-nama Allah.”

Makna menjaga Asma’ul Husna
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Allah ‘azza wajalla mempunyai sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barangsiapa meng-ihsha’ (menjaganya) maka ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari: 2736, Muslim: 2677)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: Makna ihsha’ (menjaga) sembilan puluh sembilan nama ini yang konsekuensinya dapat memasukkan ke surga bukanlah hanya dengan engkau menuliskannya di kertas kemudian engkau ulang-ulang hingga hafal, akan tetapi maknanya adalah:

Pertama: menghafal lafazhnya

Kedua: memahami maknanya

Ketiga: beribadah kepada Allah dengan konsekuensinya, dan hal itu dari dua sisi yaitu:

1. Berdo’a kepada Allah dengannya, berdasarkan firman-Nya:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. (QS. Al-A’raf: 180)

2. Bersedia melakukan apa-apa yang menjadi konsekuensi dari nama-nama ini. Misalnya Ar-Rahim yang konsekuensinya adalah rahmat maka lakukanlah amal shalih supaya dapat mendatangkan rahmat Allah. Konsekuensi dari Al-Ghafur adalah ampunan, jadi lakukanlah apa-apa yang menjadi sebab untuk pengampunan terhadap dosa-dosamu. Inilah makna ihsha’.” (Al-Qaulul Mufid: 2/258-259)

Berdo’a dengan Asmaul Husna
Berdo’a kepada Allah dengan nama-nama-Nya memiliki dua makna:

Pertama, do’a ibadah, yaitu dengan beribadah kepada Allah dengan kandungan dari nama-nama Allah tersebut, sebab terkadang kata do’a dimutlakkan untuk makna ibadah. Allah berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari mengibadahi-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60)

Di dalam ayat ini Allah berfirman: “menyombongkan diri dari mengibadahi-Ku” bukan dari berdo’a kepada-Ku. Ini menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah. 

Misalnya nama Allah Ar-Rahim yang menunjukkan rahmat, maka berusahalah mencari sebab-sebab untuk mendapatkan rahmat Allah kemudian mengamalkannya. Al-Gahfur menunjukkan ampunan maka carilah ampunan Allah dengan banyak-banyak bertaubat dan sering beristighfar. Al-Qarib menunjukkan dekat maka carilah kedekatan dengan-Nya seperti memperbanyak shalat, karena sujud merupakan keadaan paling dekat antara hamba dengan rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim: 482)

Kedua, doa masalah yaitu bertawassul dengan nama-nama Allah sebelum berdo’a. Seperti do’anya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّك أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (HR. Bukhari: 834, Muslim: 2705)

Lihat kitab Al-Qaulul Mufid: 2/315-316

Ilhad (penyelewengan) dalam Asma’ Allah
Ilhad dalam asma’ Allah maksudnya adalah penyelewengan dari apa yang wajib dalam hal nama-nama Allah, dan hal ini ada beberapa bentuk:

1. Mengingkari sesuatu dari nama atau sifat Allah, seperti mengingkari sifat wajah, tangan, jari, dst, bagi Allah.

2. Menetapkan nama yang tidak ditetapkan oleh Allah. Sebagaimana hal ini ucapan Al-A’masy dalam menafsirkan firman Allah:

يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

“Orang-orang yang menyelewengkan Asma-Nya.” (QS. Al-A’raf: 180)

Ia mengatakan:

يدخلون فيها ما ليس منها

“Mereka memasukkan ke dalam Asma-Nya nama-nama yang bukan dari Asma-Nya.”

Seperti apa yang dilakukan oleh kaum Nasrani yang menamai Allah dengan Bapa, atau kaum filsafat yang menamai Allah dengan al-Aqlu al-Fa’aal.

3. Menyerupakan Allah dengan makhluk.

4. Menjadikan pecahan dari nama Allah sebagai nama berhala. Seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik jahiliyyah dimana mereka mengambil kata Lata dari Ilah, Uzza dari Al-Aziz, Manat dari Mannan. Sebagaimana ucapan Ibnu Abbas tentang maksud firman Allah:

يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

“Orang-orang yang menyelewengkan Asma-Nya.” (QS. Al-A’raf: 180)

Ia mengatakan bahwa maksudnya adalah: “Berbuat syirik (dalam Asma-Nya), yaitu orang-orang yang menjadikan Asma’ Allah untuk berhala mereka, seperti nama Al Lata yang berasal dari kata Al Ilah, dan Al Uzza dari kata Al Aziz.” (Ad-Dur Al-Mantsur: 3/149)

Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaulul Mufid: 318-319

PELAJARAN KE 51

Nama Yang Diperhambakan Kepada Selain Allah

Firman Allah :

فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا ۚ فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Ketika Allah mengaruniakan kepada mereka seorang anak laki-laki yang sempurna (wujudnya), maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam hal (anak) yang dikaruniakan kepada mereka, Maha Suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. Al A’raf: 190)

Ibnu Hazm berkata: “Para ulama telah sepakat  mengharamkan setiap nama yang diperhambakan kepada selain Allah, seperti: Abdu Umar (hambanya umar), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah) dan yang sejenisnya, kecuali Abdul Muthalib.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: “Setelah Adam menggauli istrinya Hawwa, ia pun hamil, lalu iblis mendatangi mereka berdua seraya berkata: “Sungguh, aku adalah kawanmu berdua yang telah mengeluarkan kalian dari surga. Demi Allah, hendaknya kalian mentaati aku, jika tidak maka akan aku jadikan anakmu bertanduk dua seperti rusa, sehingga akan keluar dari perut dalammu dengan merobeknya, demi Allah, itu pasti akan ku lakukan”, itu yang dikatakan iblis dalam rangka menakut-nakuti mereka berdua, selanjutnya iblis berkata: “Namailah anakmu dengan Abdul harits”. Tapi keduanya menolak untuk mentaatinya, dan ketika bayi itu lahir, ia lahir dalam keadaan mati. Kemudian Hawwa hamil lagi, dan datanglah iblis itu dengan mengingatkan apa yang pernah dikatakan sebelumnya. Karena Adam dan Hawwa cenderung lebih mencintai keselamatan anaknya, maka ia memberi nama anaknya dengan “Abdul Harits”, dan itulah penafsiran firman Allah:

جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan pula, dengan sanad yang shahih, bahwa Qatadah dalam menafsirkan ayat ini mengatakan: “Yaitu, menyekutukan Allah dengan taat kepada Iblis, bukan dalam beribadah kepadanya.”
Dan dalam menafsirkan firman Allah:

لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

Artinya: “Jika engkau mengaruniakan anak laki-laki yang sempurna (wujudnya)”,

Mujahid berkata: “Adam dan Hawwa khawatir kalau anaknya lahir tidak dalam wujud manusia”, dan penafsiran yang sama diriwayatkannya pula dari Al Hasan (Al Basri), Sai’d (Ibnu Jubair) dan yang lainnya.

Kandungan bab ini:

1. Dilarang memberi nama yang diperhambakan kepada selain Allah.
2. Penjelasan tentang maksud ayat di atas.
3. Kemusyrikan ini [sebagaimana dinyatakan oleh ayat ini] disebabkan hanya sekedar pemberian nama saja, tanpa bermaksud yang sebenarnya.
4. Pemberian anak perempuan dengan wujud yang sempurna merupakan ni’mat Allah [yang wajib disyukuri].
5. Ulama Salaf menyebutkan perbedaan antara kemusyrikan di dalam taat dan kemusyrikan di dalam beribadah.

=================================

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: Bab ini menjelaskan bahwa penghambaan anak-anak atau yang lainnya kepada selain Allah dalam penamaan adalah sebuah bentuk kesyirikan dalam ketaatan serta termasuk kufur nikmat. (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 361)

Memuliakan para imam tapi tidak taklid buta

Ahlussunnah waljamaah memuliakan para imam dan ulama kaum muslimin. Karena mereka memiliki keutamaan dalam menyebarkan agama dan membimbing umat ke jalan yang benar. Namun, hal itu tidak membuatnya fanatik terhadap salah satu dari para imam tersebut. Sebab, sikap fanatik buta adalah sikap yang tercela. Para imam tersebut tidak seorang pun dari mereka yang membolehkan fanatik buta kepada pendapat mereka, bahkan mereka mencela sikap tersebut dan menganjurkan untuk berpegang teguh dan mendahulukan al-Qur’an dan hadits Nabi. Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan:

لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِه وَيُتْرُكُ إِلَّا النَبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Tidak ada seorang pun setelah Nabi melainkan diambil dan ditinggalkan ucapannya kecuali Nabi.”

Imam Abu Hanifah rahimahullah pernah mengatakan:

إِذَا قُلْتُ قَوْلًا يُخَاَلِفُ كِتَابَ اللهِ تعالى وَخَبَرَ الرَسُوْلِ صلى الله عليه وسلم فَاتْرُكُوْا قَوْلي

“Jika aku mengatakan satu pendapat yang menyelisihi kitabullah dan hadits Rasulullah maka tinggalkanlah pendapatku.”

Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata:

إِذَا وَجَدْتُم فِي كِتَاِبي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقُوْلُوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم وَدَعُوا مَا قُلْتُ

“Apabila engkau menemukan sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah dalam kitabku, ambillah sunnah Rasulullah tersebut dan tinggalkan pendapatku.”

Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata:

لَا تُقَلِّدْني وَلَا تُقَلِّد مَالِكًا وَلَا الشَّافِعي وَلَا الأَوْزَاعِي وَلَا الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا

“Jangan taklid kepadaku, jangan pula taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, dan ats-Tsauri. Ambil dari tempat mereka mengambil.”

Disadur dari kitab Sifat Shalatin Nabi Syaikh Al-Albani hal. 46-54

Ulama manusia biasa punya kesalahan tapi tidak untuk dijatuhkan

Setiap manusia siapapun dia, tidak pernah lepas dari kesalahan kecuali para nabi dan rasul Allah. Rasulullah bersabda:

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak Adam banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang berbuat salah mereka yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi: 2499 dihasankan oleh al-Albani dalam Misykah al-Mashabih: 2341)

Setiap ulama pasti memiliki ketergelinciran, tanpa terkecuali. Namun yang menjadi patokan adalah kebanyakannya. Para ulama ushul menyebutkan kaidah ini, diantaranya Imam Ibnul Qayyim rahimahullah yang mengatakan:

والأحكام إنما هي للغالب الكثير، والنادر في حكم المعدوم

Hukum-hukum untuk hal yang lebih dominan dan banyak, sedangkan sesuatu yang jarang dihukumi tidak ada. (Zadul Ma’ad, dinukil dari artikel Islamweb dengan judul Al-Ashlu Bina’u al-Ahkam ala al-Ghalib)

Oleh sebab itu, meskipun para ulama memiliki kesalahan namun kesalahan mereka itu sedikit, hilang dengan kebaikan mereka yang banyak dan mereka diberi udzur dalam hal itu dikarenakan mereka itu adalah para mujtahid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu pahala.” (HR. Bukhari: 7352, Muslim: 1716)

Tugas kita ketika mengetahui kesalahan tersebut adalah tidak boleh mengikuti, tapi juga jangan menjadikan kesalahan tersebut untuk menjatuhkan dan menjelek-jelekkan mereka.

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mencantumkan sebuah kisah berkaitan dengan asbabun nuzul dari surat Al-A’raf: 190 tentang kisah Nabi Adam dan Hawa’. Kisah ini adalah kisah yang (dhaif) lemah baik dari segi sanad maupun matannya. Para ulama telah memperingatkan hal ini, diantara ulama kontemporer yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Al-Silsilah Adh-Dha’ifah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau yaitu Al-Qaulul Mufid.

Kebatilan kisah Adam dan Hawa berbuat syirik

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, kisah ini adalah kisah yang bathil, dari beberapa sisi:

1. Dalam hal ini tidak ada khabar (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Sedangkan hal ini merupakan kisah yang tidak akan bisa diterima kecuali dengan wahyu. Dan bahkan berkaitan dengan kisah ini, Imam Ibnu Hazm mengatakan:

إنها رواية خرافة مكذوبة موضوعة

Ini adalah riwayat khurafat, dusta dan palsu.

2.  Jika seandainya kisah ini terjadi pada Adam dan Hawa’, tentu keadaan keduanya bisa jadi bertaubat dari kesyirikan atau keduanya meninggal diatas dosa tersebut. Barangsiapa yang membolehkan salah satu dari para nabi meninggal di atas kesyirikan maka sungguh ini adalah kebohongan terbesar.

Apabila keduanya bertaubat dari kesyirikan, tentu tidak layak dengan hikmah, keadilan, dan rahmat-Nya, Allh menyebutkan kesalahan keduanya namun tidak menyebutkan taubat keduanya. Sangat tidak mungkin Allah menyebutkan dosa keduanya dan kemudian keduanya telah bertaubat tetapi Allah tidak menyebutkan taubat keduanya. Sedangkan Allah apabila menyebutkan kesalahan dari sebagian para Nabi dan Rasul-Nya, Allah pasti menyebutkan taubat mereka, sebagaimana kisah Adam sendiri ketika ia dan istrinya memakan buah larangan lalu keduanya bertaubat dari hal itu.

3. Para nabi terjaga dari dosa kesyirikan berdasarkan ittifaq (kesepakatan) para ulama.

4. Telah valid didalam hadits tentang syafa’at bahwasanya manusia mendatangi Adam untuk meminta syafa’at darinya, lalu ia pun berudzur dengan dosa memakan buah pohon larangan dan hal itu adalah sebuah kemaksiatan. Jika ia terjatuh pada kesyirikan tentu udzurnya dengan dosa tersebut lebih kuat, lebih utama dan lebih pantas.

5. Di dalam kisah ini disebutkan bahwasanya setan (iblis) datang kepada keduanya seraya berkata: “Aku adalah kawanmu berdua yang telah mengeluarkan kalian dari surga.” Ini tidak akan diucapkan oleh orang yang mau menyesatkan, ia tentu akan datang dengan ucapan yang akan mudah diterima. Maka apabila ia mengatakan: “Aku adalah kawanmu berdua yang telah mengeluarkan kalian dari surga,” tentu keduanya (Adam dan Hawa) yakin bahwa dia adalah musuh mereka berdua sehingga tidak akan menerimanya.

6. Dalam ucapannya pada kisah ini, “Aku akan jadikan anakmu bertanduk dua seperti rusa”, bisa jadi keduanya membenarkan bahwasanya hal itu mungkin pada haknya iblis, maka tentu ini adalah sebuah kesyirikan dalan rububiyah Allah karena tidak ada yang sanggup melakukan itu kecuali Allah. Atau bisa jadi keduanya tidak mempercayai, maka tentu tidak mungkin keduanya menerima ucapannya sementara keduanya tahu bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan oleh iblis.

7. Firman Allah:

فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Maha Suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. Al A’raf: 190)

Dengan menggunakan dhamir jama’ (mereka), jika seandainya yang dimaksud adalah Adam dan Hawa’ tentu Allah akan berfirman: عما يشركان , dari perbuatan syirik keduanya.

Semua sisi ini menunjukkan bahwasanya kisah ini adalah bathil dari pondasinya. Tidak boleh diyakini bahwa Adam dan Hawa’ terjatuh pada dosa syirik dalam keadaan bagaimanapun. Para nabi disucikan dari dosa syirik dan berlepas diri darinya berdasarkan kesepakatan para ulama. Maka berdasarkan hal ini tafsir ayat sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya bahwa ayat itu kembali adalah anak keturunan Adam yang berbuat syirik dengan syirik yang hakiki. (Al-Qaulul Mufid: 308-310)

Penafsiran ayat yang benar (lebih kuat)

Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَت دَّعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ، فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا ۚ فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Al-A’raf: 189-190)

Pendapat yang lebih kuat berkaitan dengan tafsir dari ayat ini adalah bahwa yang dimaksud adalah orang-orang musyrik dari keturunan Adam. Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:

أما نحن، فعلى مذهب الحسن البصري رحمه الله في هذا، وأنه ليس المراد من هذا السياق آدم وحواء، وإنما المراد من ذلك المشركون من ذيته

“Adapun kami mengikuti madzhabnya Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam hal ini. Bahwasanya maksud dari redaksi ayat bukanlah Adam dan Hawa’ akan tetapi maksudnya adalah orang-orang musyrik dari keturunannya.” (Al-Qaulul Mufid: 2/308)

Adapun kisah yang dicantumkan untuk menjelaskan ayat adalah kisah yang lemah tidak bisa dijadikan sandaran, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Bentuk kesyirikan ketika kelahiran seorang anak

Dalam hal ini ada tiga gambaran, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah yaitu:

Pertama, kedua orangtuanya meyakini bahwa yang mendatangkan anak ini adalah wali fulan, atau orang shalih fulan. Ini adalah syirik besar karena mereka menisbatkan penciptaan kepada selain Allah.

Hal ini banyak terjadi pada umat Islam sekarang. Anda bisa menemukan seorang wanita yang belum mendapatkan anak datang ke kuburan wali fulan seraya mengatakan : Wahai tuanku fulan, berilah rezeki kepadaku berupa anak!

Kedua, menisbatkan keselamatan dan perlindungan anak yang dilahirkan tersebut kepada para dokter dan arahan-arahan mereka serta kepada para bidan dan semisalnya. Seperti mereka mengatakan: Anak ini selamat dari kesakitan pada saat proses melahirkan karena bidannya seorang yang betul-betul ahli. Disini ia telah menisbatkan nikmat kepada selain Allah. Ini tentu bagian dari kesyirikan meskipun tidak sampai pada taraf syirik besar. Karena dia telah menisbatkan nikmat kepada sebab dan lupa kepada yang dzat yang menyebabkan yaitu Allah.

Ketiga, dia tidak berbuat syirik dari sisi rububiyah. Bahkan ia beriman bahwa anak ini keluar dalam keadaan selamat karena keutamaan dan rahmat Allah. Akan tetapi dia berbuat syirik dari sisi ubudiyah, dengan mengedepankan kecintaan kepada anaknya tersebut daripada kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengalihkannya dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. At-Taghabun: 15)

Hukum menggunakan nama Abdul Harits

Menggunakan nama Abdul Harits (dengan idhafah) hukumnya tidak boleh, sebab ada unsur kesyirikannya dikarenakan al-harits itu bukan nama Allah. Berikut kita cantumkan fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini.

Soal: Kenapa penamaan dengan Abdul Harits termasuk kategori syirik, padahal Allah sendiri adalah Al-Harits?

Jawab: Penamaan dengan Abdul Harits mengandung penisbatan penghambaan kepada selain Allah, Al-Harits adalah manusia sebagaimana sabda shallallahu ‘alaihi wasallam:

كلكم حارث وكلكم همام

Setiap kalian adalah harits (pekerja) dan setiap kalian adalah Hammam (yang bersemangat tinggi)

Apabila seorang menisbatkan penghambaan kepada makhluk maka ini ada unsur kesyirikannya, akan tetapi tidak sampai pada derajat syirik besar. Oleh sebab itu, jika seorang dinamai dengan nama ini maka wajib untuk diganti, harus diidhafahkan kepada nama Allah atau menggunakan nama lain yang tidak mudhaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أحب الأسماء إلى الله عبدالله وعبدالرحمن

Nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.

Apa yang dikenal di masyarakat awam mengenai ucapan mereka:

خير الأسماء ما حمد وعبد

Sebaik-baik nama adalah nama yang mengandung pujian dan penghambaan.

Penisbatan ucapan ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak benar. Karena tidak ada dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan lafazh seperti ini, yang ada hanya:

أحب الأسماء إلى الله عبدالله وعبدالرحمن

Nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.

Adapun ucapan penanya, bahwa Allah adalah Al-Harits, maka saya tidak mengetahui ada nama Allah dengan lafazh ini. Yang ada hanyalah penyifatan bahwa Allah adalah Az-Zari’ namun itu bukan nama Allah, sebagaimana firman-Nya:

أَفَرَأَيْتُم مَّا تَحْرُثُونَ ، أَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ

Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya? (QS. Al-Waqi’ah: 63-64)

Referensi: Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin jilid 3 bab Al-Manahi al-Lafzhiyyah. Dinukil dari artikel Islamway.net dengan judul Limadza Kana At-Tasmiyatu bi Abdi Al-Harits Min Asy-Syirki

Jumat, 25 Agustus 2023

PELAJARAN KE 49

BEROLOK-OLOK DENGAN ALLAH, AL-QUR'AN ATAU RASULULLAH ﷺ

Firman Allah:

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ، لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At Taubah: 65-66)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Kaab, Zaid bin Aslam, dan Qatadah, suatu hadits dengan rangkuman sebagai berikut:  “Bahwasanya ketika dalam peperangan tabuk, ada seseorang yang berkata: “Belum pernah kami melihat seperti para ahli membaca Alqur’an (qurra’) ini, orang yang lebih buncit perutnya, dan lebih dusta mulutnya, dan lebih pengecut dalam peperangan”, maksudnya adalah Rasulullah dan para sahabat yang ahli membaca Al Qur’an. Maka berkatalah Auf bin Malik kepadanya: “kau pendusta, kau munafik, aku beritahukan hal ini kepada Rasulullah”, lalu berangkatlah Auf bin Malik kepada Rasulullah untuk memberitahukan hal ini kepada beliau, akan tetapi sebelum ia sampa , telah turun wahyu kepada beliau.

Dan ketika orang itu datang kepada Rasulullah, beliau sudah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya,  maka berkatalah ia kepada Rasulullah: “ya Rasulullah, sebenarnya kami hanya bersenda gurau dan mengobrol sebagaimana obrolan orang yang mengadakan perjalanan untuk menghilangkan penatnya perjalanan”, kata Ibnu Umar: “sepertinya aku melihat orang tadi berpegangan sabuk pelana unta Rasulullah, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata : “kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”, kemudian Rasulullah bersabda  kepadanya:

أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat -Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok.”
Rasulullah mengatakan seperti itu tanpa menoleh, dan tidak bersabda kepadanya lebih dari pada itu.

Kandungan bab ini:

1. Masalah yang sangat penting sekali, bahwa orang yang bersenda gurau dengan menyebut nama Allah, ayat ayat -Nya dan Rasul-Nya adalah kafir.
2. Ini adalah penafsiran dari ayat di atas, untuk orang yang melakukan perbuatan itu, siapapun dia.
3. Ada perbedaan yang sangat jelas antara menghasut dan setia Allah dan Rasul-Nya. [Dan melaporkan perbuatan orang-orang fasik kepada waliyul amr untuk mencegah mereka, tidaklah termasuk perbuatan menghasut tetapi termasuk kesetiaan kepada Allah dan kaum muslimin seluruhnya].
4. Ada perbedaan yang cukup jelas antara sikap memaafkan yang dicintai Allah dengan bersikap tegas terhadap musuh-musuh Allah.
5. Tidak setiap permintaan maaf dapat diterima. [Ada juga permintaan maaf yang harus ditolak].

=================

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, di bab ini terdapat penjelasan berkaitan dengan hukum orang yang bersenda gurau dan berolok-olok dengan Allah, Al-Qur’an dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kufur, menafikan tauhid. (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 348)

Pokok agama Islam adalah mengagungkan Allah

Salah satu pondasi dan asas dari agama Islam adalah dibangun di atas mengagungkan Allah dan syari’at-Nya. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj: 32)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata:

أصل الدين مبني على تعظيم الله تعالى وتعظيم دينه العظيم  ورسله الكرام عليهم الصلاة والسلام، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل ومناقض له أشد المناقضة

Pokok dari agama adalah mengagungkan Allah, agama dan para Rasul-Nya. Istihza’ dengan hal itu menafikan pokok ini dan sangat bertolak belakang. (Tafsir Taisir Al-Karim Ar-Rahman) 

Semua makhluk Allah yang ta’at mengagungkan Allah, dan semua syari’at adalah untuk mengagungkan-Nya, diantaranya:

– Semua makhluk bertasbih untuk mengagungkan Allah, firman-Nya:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ ۚ وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Isra’: 44)

– Langit penuh dengan ibadah

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ أَطَّتْ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَمَلَكٌ وَاضِعٌ جَبْهَتَهُ سَاجِدًا لِلَّهِ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

“Sesungguhnya aku melihat yang tidak kalian lihat, mendengar yang tidak kalian dengar, langit merintih dan laik baginya merintih, tidaklah disana ada tempat untuk empat jari melainkan ada malaikat yang meletakkan dahinya seraya bersujud kepada Allah, andai kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian jarang tertawa dan sering menangis. (HR. Tirmidzi: 2312)

– Nabi Isa menghormati sumpah karena Allah sebagai bentuk pengagungan kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau besabda:

رَأَى عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَجُلًا يَسْرِقُ فَقَالَ لَهُ أَسَرَقْتَ قَالَ كَلَّا وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَقَالَ عِيسَى آمَنْتُ بِاللَّهِ وَكَذَّبْتُ عَيْنِي

“Nabi ‘Isa ‘alaihis salam melihat ada seorang sedang mencuri lalu dia bertanya kepadanya: “Apakah kamu mencuri?”. Orang itu menjawab; “Tidak, demi Allah, yan tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia”. Maka ‘Isa berkata: “Aku beriman kepada Allah dan aku dustakan (penglihatan) mataku.” (HR. Bukhari: 3444, Muslim: 2368)

Rasulullah shallallaahu alahi wasallam bersabda:

لاَ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ، مَنْ حَلَفَ بِاللهِ فَلْيَصْدُقْ, وَمَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللهِ فَلْيَرْضَ، وَمَنْ لَمْ يَرْضَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ

“Janganlah kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian! Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah, maka hendaknya ia jujur, dan barangsiapa yang diberi sumpah dengan nama Allah maka hendaklah ia rela (menerimanya), barangsiapa yang tidak rela menerima sumpah tersebut maka lepaslah ia dari Allah.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)

Semua pembahasan di Kitabut Tauhid ini adalah dengan tujuan untuk mengagungkan Allah.

Makna Istihza’ dan patokannya

Imam Ghazali rahimahullah mengatakan

وَمَعْنَى السُّخْرِيَةِ: الِاسْتِهَانَةُ، وَالتَّحْقِيرُ، وَالتَّنْبِيهُ عَلَى الْعُيُوبِ وَالنَّقَائِضِ، عَلَى وَجْهٍ يُضْحَكُ مِنْهُ، وَقَدْ يَكُونُ ذَلِكَ بِالْمُحَاكَاةِ فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَقَدْ يَكُونُ بِالْإِشَارَةِ وَالْإِيمَاءِ

Makna Sukhriyyah (olok-olokan) adalah menghina, melecehkan, membongkar aib dan kekurangan dalam rangka untuk dijadikan bahan tertawaan. Dan hal itu dengan ucapan dan perbuatan serta isyarat. (Ihya Ulumu ad-Din: 3/131, Al-Istihza’: 78)

Patokan sesuatu dikatakan Istihza’ dikembalikan ke urf (adat kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Patokannya dalam hal itu adalah segala sesuatu yang dikenal oleh orang-orang sebagai bentuk penghinaan maka itu adalah sebuah penghinaan. Dan terkadang hal ini berbeda kondisi, istilah, adat kebiasaan. (Ash-Sharimu Al-Maslul: 543, Al-Istihza’: 78)

Sebab Istihza’

a. Internal: Dendam, hasad, sombong, kemunafikan, kebodohan, lemah iman dan akal, tamak terhadap harta.

b. External: Fanatik buta, kerusakan aqidah masyarakat, lemahnya ulama dan penguasa, tidak adanya hukuman

Nama besar dan merasa memiliki kelebihan dari orang lain adalah salah satu sebab seorang itu mengolok-olok. Ia memiliki kedudukan, harta, kecerdasan sedangkan orang lain berada di bawahnya. Inilah yang kerap kali membuat manusia tidak mau menerima kebenaran. Padahal menolak kebenaran dan meremehkan orang lain inilah hakikat dari kesombongan. Allah berfirman tentang kaum Nabi Nuh:

فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِّثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَىٰ لَكُمْ عَلَيْنَا مِن فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ

Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: “Kami tidak melihat kamu, melainkan sebagai seorang manusia biasa seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikuti kamu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta”. (QS. Hud: 27)

Hukum Istihza’

Hukum istihza’ terbagi menjadi dua:

1. Kafir, termasuk pembatal keislaman. Yaitu apabila istihza’ dengan Allah, Al-Qur’an dan Rasul-Nya. Hal ini berdasarkan dalil langsung dari al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ، لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At Taubah: 65 – 66)

2. Fasik, yaitu istihza’ dengan pribadi orang lain atau perbuatan mereka yang hanya bersifat duniawi. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنّ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. (QS. Al-Hujurat: 11)

Apalagi jika yang diolok-olok itu adalah seorang muslim. Kehormatan seorang muslim memiliki kedudukan yang amat sangat penting dalam agama kita ini. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‌سِبَابُ الْمُسْلِم فُسُوقٌ وَقِتالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan dan membunuhnya adalah sebuah kekufuran.” (HR. Bukhari: 48, Muslim: 64)

Diantara contoh istihza’

– Seperti orang-orang Yahudi yang mengatakan Allah miskin, atau letih pada hari ketujuh ketika menciptakan langit dan bumi.
– Mengatakan orang yang berjenggot kambing, celana cingkrang kebanjiran dan cadar sebagai ninja.
– Biarlah kami seperti ini, kalau kami ikut anda nanti khawatir neraka sepi.
– Gambar karikatur seekor jantan yang diikuti oleh empat ekor ayam betina.
– Seperti kucing mati aja.

Hukum berolok-olok terhadap jenggot, celana cingkrang, cadar, dst

Pernah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, Apakah orang yang Istihza’ dengan agama dengan mengolok-olok jenggot atau celana cingkrang dihukumi kafir? Beliau rahimahullah menjawab: “Ini hukumnya berbeda-beda; apabila maksudnya adalah istihza’ agama maka dia dihukumi murtad, sebagaimana firman Allah:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ، لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah: 65-66)

Adapun jika dia mengolok-olok pribadi seorang dari sisi jenggot atau pakaian cingkrang, dan dia bermaksud dengan hal itu untuk menunjukkan bahwa orang tersebut adalah seorang puritan (kaku), bukan maksudnya mengolok-olok agama maka tidak sampai kafir.” (Diringkas dari: Fatawa Asy-Syaikh Ibn Baz: 28/365)

Jangan duduk bersama orang-orang yang sedang mengolok-olok agama

Haram untuk duduk bersama para pengolok agama, atau menyaksikan acara mereka. Allah berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS. an-nisa: 140)

“Tentu kamu serupa dengan mereka” itulah yang jadi benang merahnya. Menunjukkan hukumnya sama dengan kemaksiatan mereka, meski tidak melakukannya.

Oleh sebab itu, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas, maka betapa pun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang untuk duduk bergabung dengan mereka. Kecuali bagi orang yang ingin mendakwahi mereka, membantah dan mengingkari mereka. Kalau tidak bisa seperti itu maka menyingkirlah dari mereka secepatnya.

Demikian juga dengan acara-acara yang menjadikan agama sebagai bahan untuk membuat orang tertawa, haram untuk menyaksikannya. Jika kita sengaja menyaksikan, kemudia ikut tertawa maka kita dihukumi sama dengan mereka.