Sabtu, 21 Maret 2020

Pengelolaan Waqaf



A. Memahami Makna Wakaf  sebagai Syari’at Islam
1. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.  Wakaf menurut istilah syar’i adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan. Dalam Q.S. Ali Imran/3:92 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Dalil  yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut.
a.    Q.S. Āli ‘Imrān/3:92  
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.  Āli
‘Imrān/3:92 )
b.    Hadis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam riwayat Bukhari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).
Ulama  telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c.     Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar rhadhiyalaahu ‘anhu.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan shamgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya Rasu lAllah Subhanahu wa Ta’ala saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)

3. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.    Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)    Memiliki secara penuh harta itu.
2)    Berakal sehat.
3)    Balig.
4)    Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
b.    Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)    Barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga.
2)    Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya.  
3)    Harta yang diwakafkan adalah milik  orang yang berwakaf (wakif).
4)    Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan).
c.     Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, yaitu seperti berikut.
1)    Tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
2)    Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
d.    Lafaz atau ikrar wakaf, dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)    Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid).  
2)    Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3)    Ucapan itu bersifat pasti.
4)    Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

B.    Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Berdasarkan hadis Rasulullah shalllallahu ‘alayhi wa sallam dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh misalnya Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.    Wakaf benda tidak bergerak
a.    Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c.     Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.    Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Wakaf benda bergerak
a.    Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b.    Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c.     Surat berharga.
d.    Kendaraan.
e.    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f.     Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
D. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a.    Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b.    Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c.     Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d.    Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.    Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.

 

Menerapkan Perilaku Mulia

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-masing.
Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak adalah cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda yang dapat dimanfaatkan oleh orang banya, baik harta tersebut tetap maupun bergerak.
Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf. 1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2.    Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
3.    Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4.    Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5.    Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar