A. Memahami Makna Wakaf
sebagai Syari’at Islam
1. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf
artinya menahan (alhabs) dan mencegah
(al-man’u). Maksudnya adalah menahan
untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf
menurut istilah syar’i adalah menyerahkan
suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan
tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik
kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan. Dalam Q.S. Ali Imran/3:92 Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta
yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah
Swt. Maha Mengetahui.”
Wakaf
merupakan amal jariah yang pahalanya
akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya
meninggal dunia selama wakafnya
dimanfaatkan oleh orang lain. Wakaf
memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan
dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf
adalah sunnah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh
Islam.
Dalil yang
menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf,
di antaranya seperti berikut.
a.
Q.S. Āli
‘Imrān/3:92
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh
kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.
(QS. Āli
‘Imrān/3:92 )
b.
Hadis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam riwayat
Bukhari dan Muslim
Artinya:
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga
perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang
mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).
Ulama telah
sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah
jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c.
Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar rhadhiyalaahu
‘anhu.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan
shamgun yang ada kurma yang
indah sekali. Umar berkata, “Ya Rasu lAllah Subhanahu wa Ta’ala saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat
baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah
śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan
tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)
3. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.
Orang yang berwakaf
(al-wakif), dengan syarat-syarat
sebagai berikut.
1)
Memiliki secara penuh harta itu.
2)
Berakal sehat.
3)
Balig.
4)
Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
b.
Benda yang diwakafkan
(al-mauquf), dengan syarat-syarat
sebagai berikut.
1)
Barang yang diwakafkan
adalah barang yang berharga.
2)
Harta yang diwakafkan
itu harus diketahui kadarnya.
3)
Harta yang diwakafkan
adalah milik orang yang berwakaf (wakif).
4)
Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada
harta lain (mufarrazan).
c.
Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, yaitu seperti
berikut.
1)
Tertentu (mu’ayyan),
yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu
kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
2)
Tidak tertentu (gaira
mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf
itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir,
miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
d.
Lafaz atau ikrar wakaf,
dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)
Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid).
2)
Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau
digantungkan kepada syarat tertentu.
3)
Ucapan itu bersifat pasti.
4)
Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
B.
Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Berdasarkan hadis Rasulullah shalllallahu ‘alayhi wa
sallam dan amal para sahabat, harta wakaf
itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena
dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh
misalnya Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Harta benda wakaf
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang
serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.
Harta benda wakaf terdiri dari benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1.
Wakaf benda
tidak bergerak
a.
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas
tanah.
c.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Wakaf benda
bergerak
a.
Wakaf uang
dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah
yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf
berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b.
Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya
memiliki manfaat jangka panjang.
c.
Surat berharga.
d.
Kendaraan.
e.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak
cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f.
Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
D. Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Wakaf
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a.
Seluruh harta benda wakaf
harus diterima sebagai sumbangan dari wakif
dengan status wakaf sesuai dengan
syariah.
b.
Wakaf
dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c.
Wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d.
Jumlah harta wakaf
tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk
tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.
Wakif dapat
meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Menerapkan Perilaku Mulia
Tangan di atas lebih baik
daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya
berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya)
untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam
ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat
dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum
muslimin di antaranya adalah: zakat,
infak, śadaqah, dan wakaf.
Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-masing.
Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah
mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang
dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya.
Śadaqah dan infak adalah cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan
tidak ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf
ialah memberikan harta berupa benda yang dapat dimanfaatkan oleh orang banya,
baik harta tersebut tetap maupun bergerak.
Banyak sekali keuntungan yang
diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf
untuk kepentingan umat. Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat
kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf. 1. Mewakafkan
buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2.
Mewakafkan
pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada
yang membutuhkan.
3.
Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid
terdekat.
4.
Mewakafkan
mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5.
Mewakafkan
sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar