Sedekah kepada Anak yang Yatim dapat dilakukan "kapan saja dan di mana saja". Adapun "Mengkhususkan" Sedekah atau Santunan kepada ANAK YATIM di Setiap tanggal 10 Muharram dengan Menyakini ada kelebihan, dan juga keistimewaan di hari itu, seperti hadits palsu di bawah ini maka tentu tdk diperbolehkan, tidak ada tuntunan, contoh, dan tidak disyariatkan.
Lalu istilah "LEBARAN" anak yatim juga tidak ada dalam Islam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta para sahabatnya TIDAK Pernah "Mengkhususkan" Untuk memberikan bantuan kpd anak yatim di setiap tanggal 10 Muharram.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
"Barangsiapa yang telah "Mengusapkan" tangannya ke "kepala anak yatim" di hari Asyuro’ (10 Muharram), maka Allah akan Mengangkat Derajatnya Dengan SETIAP helai rambut yang Diusap SATU Derajat"
Hadits ini terdapat dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin no. 475, & dinyatakan "PALSU" oleh para Ulama, disebabkan dalam jalur sanadnya terdapat nama "Habiib bin Abii Habiib". Ia seorang perawi yang tertuduh pernah berdusta, dan juga "memalsukan" hadits. Oleh karenanya, status perawi ini adalah "matruk" (ditinggalkan).
Para ulama berkomentar tentangnya :
- Ahmad bin Hanbal berkata : "Pendusta" (lihatlah Lisaanul Miizaan II/168/752 oleh Ibnu Hajar al-Asqalaani)
- Ibnu Ady berkata : "Dia memalsukan hadits" (Al-Maudhuu’aat II/571)
- Ibnul Jauzi berkata : "Ini adalah hadits palsu dengan tanpa keraguan" (lihatlah Al-Maudhuu'aat II/571)
- Adz-Dzahabi berkata : "Dia tertuduh berdusta" (Talkhis Kitab al-Maudhuu’aat hal 207)
- Adz-Dzahabi berkata : "Pendusta" (lihat Miizaanul I'tidaal I/451/1693)
- Abu Haatim berkata : "Ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya" (Al-Maudhuu’aat II/571)
- Asy-Syaukani berkata : "Hadits ini palsu" (Al-Fawaa-idul Majmuu'ah 92/33)
- lihat al-La'aali al-Mashnu'ah II/109 oleh Imam as-Suyuthi, at-Tanziih asy-Syari'ah II/149-150 oleh Ibnu 'Arraq al-Kanani dll.
✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar